REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satuan Narkoba Polresta Medan meringkus seorang warga negara Malaysia berinisial HB (36) karena memiliki dan mengedarkan satu ons sabu-sabu.
"Penangkapan terhadap orang asing itu berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat dan petugas langsung turun ke lapangan melakukan penyamaran," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan di Medan, Selasa (12/4).
Petugas Polresta Medan membekuk tersangka HB di sekitar Pasar II Marelan, ujar Mardiaz. Dia menjelaskan tersangka sudah enam kali menyeludupkan narkoba lintas negara dari Malaysia tujuan Medan.
Bahkan, biasanya orang Malaysia tersebut membawa seberat 300 hingga 500 gram sabu-sabu masuk melalui laut, kemudian ke Aceh, selanjutnya menggunakan jalur daerat ke Medan.
Kapolresta mengatakan bisnis ilegal yang dilakukan orang asing itu beberapa kali luput dari pantauan petugas dan dia juga menggunakan kurir dalam mengedarkan narkoba.
"Akibat perbuatan tersebut, warga Malaysia ini dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.