REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas mempertanyakan apakah Komisi III DPR pernah melakukan rencana audit kerja keuangan kepada BNPT dan Densus 88. Selain itu apakah ada rencana mempercepat revisi Undang-undang Terorisme.
Sebab kasus Siyono menurut dia, bukan kasus individual. Jadi kasus Siyono ini tak bisa dilepaskan dari proses panjang sejak 15 tahun lalu dalam upaya pemberantasan terorisme.
"Kami berharap agar ada hikmah dari kasus ini. Mari akhiri tragedi kemanusiaan," ujar Busyro di Jakarta, Selasa (12/4).
Bersama Komnas HAM, Muhammadiyah melakukan advokasi terhadap kasus kematian Siyono yang tak wajar. Sebab, kata dia, selama ini Muhammadiyah sudah terbiasa menerima laporan masyarakat terkait tuntutan keadilan.
"Hasil autopsi menunjukkan kalau saudara Siyono tewas dengan sejumlah luka sebelum diadili. Ini artinya mencederai proses keadaban dalam penegakan hukum," katanya.
(Baca Juga: Muhammadiyah: Siyono Meninggal Sebelum Diadili, Ini Tragedi Kemanusiaan)