Selasa 12 Apr 2016 22:10 WIB

DPRD DKI Hentikan Pembahasan Raperda Reklamasi

 Foto udara pembangunan reklamasi pulau C dan D (kanan) di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (6/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Foto udara pembangunan reklamasi pulau C dan D (kanan) di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta memutuskan menghentikan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi di kawasan Pantai Utara Jakarta.

Kedua Raperda yang dimaksud tersebut, antara lain Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Keecil (ZWP3K). "Berdasarkan hasil rapat pimpinan gabungan pada 7 April 2016, DPRD DKI Jakarta memutuskan bahwa pembahasan dua raperda itu dihentikan. Tambahan surat lampiran segera dikirim ke Gubernur untuk ditindaklanjuti," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa (12/4).

Menurut dia, alasan pemberhentian pembahasan kedua raperda tersebut, yaitu terkait kasus hukum berupa penangkapan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI sekaligus anggota Balegda DKI Mohamad Sanusi. "Alasan diberhentikannya pembahasan dua raperda itu adalah karena adanya OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Mohamad Sanusi. Pembahasan raperda itu bertujuan baik, namun ternyata malah ada masalah hukum," ujar Prasetio.

Dia menuturkan pemberhentian pembahasan dua raperda tersebut merupakan kesepakatan sembilan fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta. Diungkapkan dia, pembahasan kedua raperda terkait reklamasi tersebut bukan ditunda, melainkan diberhentikan secara keseluruhan.

Tetapi, politikus PDIP itu juga tidak dapat memastikan apakah pembahasan raperda tersebut akan dilanjutkan oleh anggota DPRD DKI periode 2019-2024 mendatang. "Intinya, DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 memberhentikan pembahasan dua raperda," kata Prasetio.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement