REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang, Sumsel membekuk salah seorang anggota gerombolan pencuri mobil spesialisasi pick-up yang telah meresahkan warga dalam beberapa bulan terakhir.
Kasatreskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede di Palembang, Selasa (12/4), mengatakan tertangkapnya pelaku ini setelah polisi mengembangkan kasus hilangnya mobil Mitsubisi Triton Double cabin pick up warna putih dengan plat nomor BG 9314 DA milik M Yunus.
Mobil tersebut hilang saat diparkir di halaman kantor PT Creative Jalan Mayor Ruslan RT 28, RW 07, Kelurahan 9 Ilir pada Senin (11/4) pukul 04.00 WIB. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian dalam penyelidikan berhasil ditangkap tersangka Ardiansyah (19), warga Kota Negara Kabupaten OKU Timur dalam waktu 1x24 jam setelah kejadian," kata Maruly.
Modus yang dilakukan tersangka ini yakni mendatangi lokasi bersama tiga rekanya Deni,Weli dan Beni (DPO) dengan mengendarai mobil Avanza bernomor polisi B.1619.PYF.
Kemudian, mereka merusak kunci pagar dengan gunting besar untuk kemudian membawa mobil. "Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa yang bersangkutan sudah mencuri di kawasan Bukit Besar, KM 12 dan Dwikora. Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata dia.