REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, mengungkapkan sejumlah ketidaklaziman dalam pembelian lahan RS Sumber Waras yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014 silam.
Salah satunya mengenai adanya tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dimiliki oleh RS Sumber Waras. Sebelumnya, Pemprov DKI, berdasarkan disposisi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akhirnya mengganggarkan dana sekitar Rp 800 miliar untuk membeli lahan RS Sumber Waras.
Namun, menurut Prijanto, ada beberapa keanehan dalam pembelian tersebut. Terlebih soal status kepemilikan lahan RS Sumber Waras itu. Menurut Prijanto, lokasi pembelian berstatus Hak Guna Bangunan. Terlebih masih ada tunggakan pajak yang dilakukan RS Sumber Waras.
"Sumber Waras ini utangnya enam miliar rupiah lebih, tapi tetap dibayar juga sama pemerintah. Kemudian yang dibeli itu HGB dan di atas tanah HGB itu masih ada 15 bangunan yang masih aktif,'' ujar Prijanto dalam sebuah diskusi yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta, Selasa (12/4).
Tidak hanya itu, Prijanto mengungkapkan, ketidaklaziman lain yang muncul terkait kasus RS Sumber Waras adalah masa penggunaan bangunan tersebut. Padahal, HGB RS Sumber Waras itu tinggal dua tahun.
"Ini yang patut dipertanyakan, Pemprov DKI sampai mengeluarkan sampai 800 miliar cuma buat tanah yang usia guna bangunannya cuma sampai dua tahun,'' ujar Prijanto.
Lebih lanjut, Prijanto menyebutkan, jika memang Pemprov DKI berniat membangun Rumah Sakit khusus kanker dan jantung, maka sebenarnya sudah ada kajian yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta terkait lokasi pembangunan, yaitu berada di Sunter, Jakarta Utara. Namun, Ahok tetap memilih untuk membeli lahan RS Sumber Waras.