Rabu 13 Apr 2016 05:02 WIB

KY Terus Pantau Kasus La Nyalla

 Tim kuasa hukum La Nyalla Mataliti mengikuti sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/4).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Tim kuasa hukum La Nyalla Mataliti mengikuti sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) terus memantau permohonan praperadilan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Matalitti. Praperadilan diajukan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim.

"Komisi Yudisial terus mengamati dan mengikuti perkembangan kasus ini. Unit lapangan juga telah ditugasi untuk terus memonitor prosesnya," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (12/4).

Hal itu dikatakannya menanggapi keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan La Nyalla. Farid menjelaskan bahwa sejauh ini praperadilan memang telah diperluas ruang lingkupnya, baik berdasarkan preseden beberapa kasus sebelumnya maupun putusan Mahkamah Konstitusi.

"Namun sekali lagi bahwa proses tersebut tidak sepenuhnya kedap intervensi, di manapun tahapannya intervensi sangat mungkin datang dari manapun," kata Farid.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa KY menemukan beberapa fakta di lapangan terkait dengan sidang praperadilan La Nyalla, namun temuan-temuan tersebut belum bisa dipaparkan kepada publik.

"Kami ingin memastikan hasilnya matang dan tidak terlalu terburu-buru," ujarnya. Menurut dia, hal ini diperlukan untuk menjaga independensi hakim sepenuhnya.

La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim. La Nyalla menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah karena kasus itu sudah tidak bisa diajukan lagi ke persidangan.

Sementara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan penetapan La Nyalla sebagai tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan kasus korupsi dana hibah yang sebelumnya. Kejaksaan menyatakan telah memiliki empat alat bukti bahwa La Nyalla layak dijadikan tersangka.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement