REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pejabat negara dan wakil rakyat yang namanya terungkap dalam "Panama Papers" harus mundur seperti di beberapa negara lain untuk menunjukkan etika dan moralitas, karena itu jangan menghindar dengan menjawab belum tentu bersalah hingga ada keputusan pengadilan.
Desakan pejabat negara dan wakil rakyat harus mundur karena terkait dengan Panama Papers itu mencuat dalam diskusi "Bedah Kasus Aset Indonesia di Negeri Suaka Pajak" dengan pembicara dari kalangan LSM, wartawan, PPATK Agus Santoso, dan akuntan forensik di Jakarta, Selasa (12/4).
Para pemvicara adalah Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prasetyo, wartawan Tempo Wahyu Dhyatmiko, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, Pendiri dan jurnalis KataData Metta Dharmasaputra, dan akuntan forensik Theodorus M Tuanakotta.
"Sudah pasti ada niat jahat daripada para pejabat negara dan wakil rakyat yang memanfaatkan firma hukum Mossack Fonseca (MF) di Panama. Ada berbagai motif orang memanfaatkan MF di antaranya untuk menutupi kepemilikan perusahaan, manipulasi pajak, atau pencucian uang," kata Yustinus Prasetyo.
Oleh karena itu, para pejabat negara dan wakil rakyat yang terungkap dan terkait dengan Panama Papers harus mundur dan jangan mengelak dengan alasan belum terbukti secara hukum karena pejabat di negara lain langsung mundur begitu diumumkan terkait dengan firma hukum di Panama tersebut.
Beberapa nama pejabat negara yang terungkap dalam Panama Papers diantaranya Ketua BPK Harry Azhar Aziz, Airlangga Hartarto yang kini mencalonkan ketua umum Golkar, Johnny Gerald Plate yang juga Wakil Ketua Fraksi Nasdem yang duduk di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR.
Panama Papers juga menerpa 40 pejabat negara lainnya di antaranya Presiden Argentina Mauricio Macri, Khalifa bin Zayed Al Nahyan dari Uni Emirat Arab, Petro Poroshenko dari Ukraina, dan Raja Salman dari Arab Saudi.
Selanjutnya, Perdana Menteri Islandia, Sigmundur Dav Gunnlaugsson, Mantan Perdana Menteri Georgia, Bidzina Ivanishvili Mantan Perdana Menteri Irak, Ayad Allawi.