Selasa 12 Apr 2016 23:49 WIB

Botol Plastik Bisa Kena Cukai Rp 200 Per Botol

Rep: Debbie Sutrisno‎/ Red: Israr Itah
Tiga buah botol air mineral dan tabung plastik yang ditemukan warga di Pulau Reunion, Prancis.
Foto: daily mail
Tiga buah botol air mineral dan tabung plastik yang ditemukan warga di Pulau Reunion, Prancis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mengusulkan pengenaan cukai kemasan Rp 200 per botol plastik. Usulan rencananya akan dimasukan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) perubahan.

Hal ini nantinya menjadi salah satu ekstensifikasi objek cukai baru. Apalagi hal ini telah dibahas di ASEAN 5, mengenai kesepakatan pemberlakukan cukai plastik.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nasruddin Djoko Surjono mengatakan pihaknya berencana mengajukan pembelakukan cukai atas kemasan botol ‎ dalam APBNP 2016. Harapannya usulan ini bisa disetujui dan akan berlaku pada tahun yang sama serta 2017 mendatang. 

"Tarif yang akan diusulkan berkisar Rp 200-500 per botol, tapi tetap akan ada pengecualian," ujar Nasrudin, Selasa (12/4).

Dia mengatakan, pengecualian untuk botol kemasan ini diberlakukan untuk botol-botol besar seperti galon untuk air minum. Pembahasan mengenai ini pun diharap bisa dilakukan pekan ini bersama DPR.

Nasrudin menjelaskan, dalam perundang-undangan mengenai sampah, disebutkan adanya insentif dan disintesif. Disintesif ini merupakan instrumen pemerintah pusat yang dilakukan melalui skema cukai agar prilaky penggunaan botol kecil bisa beralih ke botol besar seperti galon dan sebagainya.

‎Di Chicago mosalnya, untuk cukai kemasan botol plastik bisa dikenakan pajak 0,05 US dolar, utamanya untuk botol air minum dalam kemasan. Di Ghana, mengenakan plastik dan produk plastik akan dikenakan cukai 10 persen dari nilai produk. Kenya, tas belanja plastu dikenakana KES 120 per kilogram. Sementara di Skotlandia dan Irlandia Utara mengenakan 10,05 pondsterling per tas plastik. 

"Itu semua karena alasan lingkungan bahwa sampah plastik bisa mencemari tanah, laut dan udara dan membutuhkan waktu 100 tahun untuk terdekomposisi dan terurai,” kata Nasrudin.

Menurut dia, plastik kemasan botol merupakan tahap awal pengenaan cukai kemasan plastik. Nantinya objek lain yang memenuhi kriteria objek cukai seperti konsumsinya perlu dikendalikan. Peredara dan pemakaiannya pun wajib diawasi karena menimbulkan dampak negatif. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement