REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jaksa Fahri Nurmallo, ketua tim jaksa yang menangani kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat yang telah ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi baru tiga hari bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Baru sekitar tiga hari bertugas," kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yacob Hendrik di Semarang, Selasa (12/4).
Menurut dia, sejak dipindah dari Jawa Barat, Fahri menjabat sebagai Kepala Seksi I di Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah. Ia menjelaskan Seksi I membidangi penyelidikan masalah ekonomi serta moneter.
Yacob menambahkan Fahri tidak ditangkap tangan oleh KPK, namun justru diantar oleh Jaksa Agung Bidang Pengawasan. Permasalahan yang dihadapi Fahri, lanjut dia, tidak ada kaitannya dengan perkara di Jawa Tengah. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum bawahannya itu kepada KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi BPJS, yakni Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Jaksa Fahri Nurmallo (FN), dan Jaksa Devyanti Rochaeni (DVR).
Suap Rp 528 juta diberikan Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jawa Barat.