Rabu 13 Apr 2016 01:45 WIB

Komnas HAM: Densus 88 Diduga Lakukan Pelanggaran HAM Terhadap Siyono

Red: Bilal Ramadhan
 Komnas HAM bersama PP Muhammadiyah menggelar hasil autopsi jenazah almarhum Siyono di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/4).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Komnas HAM bersama PP Muhammadiyah menggelar hasil autopsi jenazah almarhum Siyono di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan terdapat dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Densus 88 dalam penanganan terduga teroris asal Klaten, Siyono.

"Kesimpulan Komnas HAM dalam penyelidikan kematian Siyono adalah diduga ada pelanggaran hak tidak disiksa dan hak hidup yang sama sekali tidak bisa dikurangi oleh siapa pun," kata Ketua Komnas HAM M Imdadun Rahmat kepada Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (13/4).

Imdadun mengatakan kesimpulan tersebut diambil setelah Komnas HAM menemukan beberapa fakta terkait kematian Siyono. Fakta pertama yang ditemukan adalah jenazah Siyono baru diautopsi pertama kali oleh tim dari PP Muhammadiyah yang didampingi Komnas HAM.

Fakta tersebut, kata Imdadun, bertentangan dengan pernyataan pihak polisi sebelumnya yang menyatakan bahwa jenazah Siyono sudah pernah diautopsi dan penyebab kematiannya adalah lemas karena kelelahan.