REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kembali ricuh (11/4), disebabkan adanya pemaksaan kehendak dari sejumlah Anggota DPD RI, yang ingin menyampaikan mosi tidak percaya melalui Badan Kehormatan (BK) DPD RI terhadap pimpinan.
Ironisnya, sikap tersebut tidak diatur dalam Tata Tertib DPD RI sehingga secara jelas tidak dapat dilakukan. Anggota DPD RI yang juga Anggota BK DPD RI Juniwati Masjchun Sofwan mengatakan, mosi tidak percaya tidak dikenal dalam aturan perundang-undangan yang ada.
"Sebagai sebuah aspirasi silakan. Tapi mosi tidak percaya dari sejumlah anggota DPD itu tidak memiliki kekuatan hukum. Mosi tidak percaya bahkan tidak dikenal dalam tatib DPD. Kami menyayangkan upaya-upaya seperti ini, yang membuat wibawa lembaga ini semakin jatuh di mata publik " kata Juniwati, Senator asal Provinsi Jambi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).
Sementara, anggota DPD RI dari Maluku Anna Latuconsina juga mengatakan hal yang sama, bahwa mosi tidak percaya yang diajukan oleh sejumlah anggota DPD RI semakin menciderai wibawa lembaga ini di mata publik.
“Saya melihat ini sebuah pemaksaan aspirasi yang dilakukan sejumlah anggota DPD RI yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Senator asal Provinsi Maluku ini mengimbau kepada segenap anggota DPD RI agar taat dan patuh kepada aturan dan mekanisme yang ada pada DPD RI. Sebagai legislator, harus menunjukan sikap yang bijak dan bertanggung jawab. Rakyat melihat apa yang terjadi di DPD RI saat ini.
''Mari kita jaga kehormatan dan wibawa DPD ini,” ujarnya.