Rabu 13 Apr 2016 05:30 WIB

Badrodin: Jika Ada Pelanggaran Pidana dalam Kasus Suyono akan Diproses

Red: Bilal Ramadhan
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memberikan paparan saat rilis barang bukti teroris ledakan bomThamrin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/1).Republika/Wihdan Hidayat
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memberikan paparan saat rilis barang bukti teroris ledakan bomThamrin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/1).Republika/Wihdan Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengucapkan terima kasih kepada PP Muhammadiyah atas dilakukannya autopsi jasad terduga teroris Siyono.

"Saya mengucapkan terima kasih sudah dilakukan autopsi terhadap almarhum Siyono dan sudah ada hasilnya. Kami hargai itu," kata Kapolri, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/4).

Menurut Kapolri, dari hasil autopsi Siyono bisa ditelusuri apakah ada pelanggaran atau tidak yang dilakukan oleh tim Densus 88 Antiteror Polri dalam menangkap dan mengawal Siyono ketika masih hidup.

Hasil autopsi tersebut, kata Badrodin, akan dibandingkan dengan hasil pemeriksaan Divisi Profesi Pengamanan (Divpropam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri yang saat ini masih memeriksa kasus Siyono.