REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKLINGGAU -- Badan Narkotika Nasional Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan, menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat untuk mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan lem itu haram dikonsumsi.
Kepala BNNK Lubuklinggau Ibnu Mudzakir menjelaskan tujuan aturan tentang penjualan dan fatwa haram menghisap lem bagi anak-anak itu, untuk menekan kebiasaan anak-anak di wilayah tersebut menghisap lem. Dia menilai, konsumsi lem yang salah adalah pintu gerbang menuju keinginan menggunakan narkoba.
Hingga saat ini, pihaknya terus melakukan penanganan terkait penyalagunaan lem. Bagi penghisap lem akan ditangkap agar ada efek jera pada anak-anak di bawah umur yang menggunakan lem tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi bersama MUI untuk mengeluarkan fatwa bahwa lem itu haram dan juga ada Peraturan Wali Kota Lubuklinggau (Perwal) tentang larangan penjualan lem kepada anak-anak.
"Kita berharap di samping ada larangan harus disertai sanksi yang tegas kepada pembeli maupun penjual lem pada anak-anak,"katanya. Jika itu sudah dilakukan, pihaknya akan menerapkan beberapa tindakan dan penanganan terkait penyalagunaan lem tersebut. Anak-anak di bawah umur yang menyalagunakan lem akan ditangkap dan dibina.
Kriteria yang akan dilaksanakan ke depan adalah pihaknya akan melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap anak-anak di bawah umur yang menyalahgunakan lem tersebut, setelah itu akan dilakukan pendataan dengan jelas dan memanggil orang tuanya.
Setelah dilakukan pendataan, akan dinilai bobot premanismenya, apakah si anak banyak melakukan tindakan premanisme atau tidak, kemudian akan dilakukan pembinaan.
Upaya itu dilakukan pihak BNNK antara lain melalui sosialisasi bahaya lem bagi kesehatan sekaligus menjelaskan dampak terhadap paru-paru, syaraf otak, pencernaan dan lain-lain. "Nanti kita juga akan sosialisasi bahaya narkoba, bahaya moral/sosial dan kriminalitas. Kita akan terus melakukan sosialisasi terkait penggunaan lem tersebut," jelasnya.
Sasaran sosialisasi itu antara lain dilakukan kepada setiap pesantren yang ada di Kota Lubuklinggau, dengan melakukan kegiatan pesantren kilat selama dua Minggu."Sosialisasi itu akan memberikan pemahaman agama, disiplin, diklat keterampilan, pendidikan wirausaha dan lainnya," jelasnya.
Ketua MUI Lubuklinggau Abdullah Matjik menyatakan setuju jika pihak BNN akan bekerja sama untuk memberantas perbuatan anak-anak di bawah umur yang menyalahgunakan lem bagi kesenangan diri."Kita akan keluarkan fatwa terkait penyalahgunaan lem, bahwa lem itu haram hukumnya, jadi siapa saja yang menyalahgunakan lem adalah haram," kata dia.
Ia mengatakan penyalahgunaan lem termasuk indikasi narkoba karena akan merusak kesehatan, moral, aklak, pendidikan hanya untuk mencari kesenangan duniawi saja. Dengan demikian ia mengimbau khususnya orang tua agar memperhatikan dan mendidik anak di rumah dengan baik, jangan biarkan anak-anak bergaul dengan orang yang akan menjerumuskan kepada hal-hal yang dilarang agama Islam.