Rabu 13 Apr 2016 09:33 WIB

PN Bekasi Jatuhkan Vonis 2,6 Tahun dalam Kebakaran PT Mandom

Rep: C38/ Red: Bayu Hermawan
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Asisten Supervisor PT Iwatani Industrial Gas Indonesia, Andi Hartanto atas insiden ledakan gas PT Mandom Indonesia, 10 Juli 2015. Insiden tersebut menewaskan 28 pekerja.

Putusan disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Budi Santoso dalam agenda sidang vonis Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (12/4) pukul 15.00 kemarin. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang menuntut vonis tiga tahun penjara.

Kuasa hukum PT Iwatani Industrial Gas Indonesia, Iim Abdul Halim, mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena dianggap lalai dalam pemasangan instalasi pabrik PT Mandom Indonesia di Jalan Irian, Blok PP, Kawasan Industri MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kelalaian mengakibatkan bocornya flexible tube atau selang gas yang terpasang pada mesin deodorant parfum spray (DPS) filling line 2 hingga timbul ledakan. Menurut hasil penyelidikan polisi, kebocoran yang berujung ledakan itu disebabkan adanya pipa yang patah.

"Kita tetap yakin tersangka tidak bersalah. Kasus ini harus saya katakan ada yang aneh dari awal," kata Iim, kepada Republika.co.id, Selasa (12/4) kemarin.

Selama proses pembelaan terhadap terdakwa, pihaknya berpedoman pada kontrak kerja sama yang dijalin antara PT Mandom Indonesia selaku pengguna jasa dengan PT Iwatani Industrial Gas Indonesia selaku pelaksana proyek instalasi saluran gas.

Menurut kuasa hukum, yang didakwakan kepada tersangka sama sekali di luar kontrak. Insiden ledakan itu terjadi seratus hari pascaserah terima berita acara pengerjaan proyek. Selama seratus hari berlangsung, PT Iwatani juga tidak pernah menerima keluhan dari pengguna jasa.

Tim kuasa hukum PT Iwatani, TM Luthfi Yazid menambahkan, selama proses pemasangan selang, PT Iwatani Industrial Gas Indonesia sempat mendapati adanya sejumlah instalasi lama yang rawan.

Ia melanjutkan, namun PT Iwatani dalam hal ini hanya bertugas memasang. Pipa yang digunakan sepenuhnya berasal dari PT Mandom. Selama persidangan, pihaknya juga mendatangkan tiga saksi ahli instalasi asal Jepang. 

Iim mengaku pihaknya sangat kecewa pada putusan hakim karena majelis hakim terkesan mengesampingkan berbagai fakta persidangan yang diajukan saksi ahlinya. Pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan perlu atau tidaknya dilakukan banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

"Majelis hakim memberi waktu 7 hari lagi untuk berpikir. Sepenuhnya terserah klien kami untuk mempertimbangkan," katanya.

Puluhan karyawan PT Mandom Indonesia tampak hadir dalam persidangan tersebut, namun mereka menolak memberikan pernyataan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement