Rabu 13 Apr 2016 11:21 WIB

Menkes Minta Peserta JKN Sadar Bayar Premi

Menteri Kesehatan Nila Moeloek
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Kesehatan Nila Moeloek

REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek mengimbau para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mandiri yang tercatat sebanyak 9,9 persen dari 163 juta peserta jaminan kesehatan tersebut agar rutin membayar premi iuran.

"Imbauan ini saya sampaikan, agar peserta JKN mandiri ikut mendukung program ini sehingga dapat membantu sesama masyarakat yang kurang mampu," ujar Nila Djuwita, Rabu (13/4).

Ia mengharapkan, para peserta JKN mandiri meningkatkan kesadarannya untuk membayar premi. Nila mengatakan saat ini para peserta JKN mandiri banyak yang mendaftar saat mendesak ketika ada anggota keluarganya yang sakit. Setelah itu, mereka tidak membayar lagi.

"Pernah ada kejadian peserta JKN mandiri, saat hendak menjalani operasi jantung, baru mendaftar menjadi peserta jaminan kesehatan nasional. Namun, setelah membayar premi JKN selama tiga bulan berturut-turut, kemudian tidak melanjutkan kembali membayar iuran JKN," ujarnya.

Hal tersebut sangat tidak diharapkan terjadi kembali untuk peserta JKN Mandiri. Padahal, saat itu, BPJS Kesehatan mengeluarkan biaya operasi mencapai Rp200 juta.

"Saya berharap para peserta JKN mandiri agar rutin membayar iuran, sehingga dapat membantu sesama masyarakat yang tidak mampu atau sedang sakit," katanya.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan melakukan penyesuaian iuran kepada peserta JKN mandiri untuk biaya perawatan kelas III yang sebelumnya membayar premi Rp25.560 naik menjadi Rp30.000.

Kemudian, perawatan di Kelas II yang sebelumnya Rp42.500 naik Rp51.000 dan perawatan dikelas I yang sebelumnya Rp59.500 naik Rp80.000.

Kenaikan, premi JKN untuk peserta mandiri ini dilakukan, karena sudah sesuai perhitungan dari aktuaris para ahli, rekomendasi dewan jaminan sosial nasional (DJSN).

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement