REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeriksaan internal terhadap anggota Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang diduga melanggar prosedur atas tewasnya terduga teroris Siyono masih berjalan. Karena itu, sidang belum akan digelar.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku belum menerima laporan kapan sidang akan digelar. Pastinya, Badrodin menegaskan, proses internal terus berlangsung."Tanya Propam. Nanti kalau disidangkan pasti tahu," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4).
Kematian Siyono diketahui penuh dengan kejanggalan. Siyono yang dijemput petugas Densus 88 tewas yang menurut keterangan kepolisian disebabkan perkelahian di dalam mobil dengan aparat.Muhammadiyah dan Komnas HAM akhirnya melakukan investigasi kasus tersebut. Termasuk melakukan autopsi terhadap jenazah terduga teroris asal Klaten, Jawa Tengah itu.
Hasilnya, Siyono tewas karena patah tulang di dada hingga menembus jantung. Selain itu, berdasarkan hasil autopsi, Siyono dinyatakan tidak melawan aparat seperti yang dijelaskan kepolisian sebelumnya.
Cara Densus 88 dalam penindakan terhadap teroris dinilai oleh banyak pihak tidak mengedepankan HAM. Banyak terduga teroris tewas tanpa melalui proses persidangan terlebih dahulu.
Namun, Badrodin membantah jika penindakan yang dilakukan densus 88 tidak mengedepankan HAM. "Selama ini kita menempatkan hak asasi manusia," kata Badrodin.Mantan Kapolda Jawa Timur itu, tidak mempersoalkan jika beberapa pihak memiliki perspektif kinerja Densus 88 tidak menempatkan HAM dalam proses penindakan.
Saat ditanya apakah tidak khawatir kasus Siyono membuat DPR menghentikan rencana penambahan dana Densus 88, Badrodin menuturkan akan segera melakukan komunikasi. "Ya nanti kita komunikasikan," ucapnya.