REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan hasil pemeriksaan investigatif terkait pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras ditemukan adanya penyimpangan.
"Dari hasil pemeriksaan, clear (jelas), BPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK, Bakhtiar Arif saat jumpa pers di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (12/4). (Ketua BPK Kesal Saat Ditanta Tudingan Ahok).
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014, BPK menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 miliar.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 meter persegi dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Alasannya supaya memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp 191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT Ciputra Karya Unggul (CKU).
- Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Aliran Uang Sumber Waras
- Prijanto: Ada Ketidaklaziman dalam Pembelian Lahan RS Sumber Waras
- Ini Kata KPK Soal Pemeriksaan Ahok
Terkait rekomendasi tersebut, lanjut Bakhtiar, BPK fokus pada penyelamatan atau pemulihan keuangan negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif pengadaan tanah RS Sumber Waras.
"BPK telah melaksanakan pemeriksaan investigatif pengadaan tanah RS Sumber Waras selama empat bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan standar pemeriksaan keuangan negara. BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan investigatif tersebut kepada KPK pada 7 Desember 2015," ujar Bakhtiar.