REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok mengatakan, penghentian pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi di kawasan pantai utara Jakarta adalah hak DPRD.
"Bila dia (DPRD--Red) mau tunda, ya haknya dia, kita enggak bisa apa-apa. Sama saja mereka tunda-tunda gitu loh. Itu kan aneh, sudah ada drafnya," kata Ahok, di Jakarta, Rabu (13/4). (Baca: DPRD Hentikan Pembahasan Raperda Reklamasi).
Selama pembahasan dua raperda, yaitu Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K), Ahok mau tidak mau melarang pembangunan di atas pulau yang direklamasi.
"Sudah kita segel yang membangun, itu enggak bisa gerak lagi. Sekarang gini, bila bangun rumah di atas lahan, kamu tidak melanggar, aturannya hanya kamu belum dapat izin," kata Ahok. Menurut dia, harus dibedakan dengan yang membangun di atas lahan hijau atau melanggar koefisien luas bangunan (KLB) di tempat yang tidak bisa ganti rugi. Pelanggaran semacam itu ada dendanya.
"Yang sudah membangun di lahan reklamasi, disegel tapi enggak pernah dibongkar karena ada pasal yang mengatur," kata Ahok. Dengan tidak dibahasnya raperda, maka ada kerugian yang ditimbulkan, di mana efek dominonya properti tidak bisa jualan.
"Karena dalam satu industri mengikuti yang lain, misalnya industri keramik, pasir, dan buruh. Dari yang enggak sekolah sampai yang sekolah. Dan ini juga sewa-menyewa, juga pajak," kata Ahok.