Rabu 13 Apr 2016 16:41 WIB

22 Kades Tangerang Menunggak Pajak

Red: Ani Nursalikah
Pajak (ilustrasi)
Foto: oursmart.com
Pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menerima pengaduan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa terdapat 22 kepala desa (kades) menunggak pajak penggunaan dana desa tahun 2015.

"Nominal tunggakan itu sebesar Rp 643 juta, hingga kini belum dibayar masing-masing kades," kata Kepala Bidang Pembangunan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPM-PPD) Pemkab Tangerang Tifna Purnama di Tangerang, Rabu (13/4).

Tifna mengatakan dalam pengaduan itu dari 29 desa merupakan wilayah cakupan KPP Pratama Tigaraksa, hanya tujuh desa yang membayar pajak sesuai aturan. Sedangkan tujuh desa itu yakni Desa Kosambi Dalam, Saga, Cikasungka, Cempaka, Talok, Kadung dan Desa Kronjo telah membayar pajak.

Namun tunggakan pajak tersebut tentang penggunaan dana desa tahun 2015 yang berasal dari APBD setempat. Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap kades yang menunggak pembayaran agar segera diselesaikan.