REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menerima pengaduan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa terdapat 22 kepala desa (kades) menunggak pajak penggunaan dana desa tahun 2015.
"Nominal tunggakan itu sebesar Rp 643 juta, hingga kini belum dibayar masing-masing kades," kata Kepala Bidang Pembangunan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPM-PPD) Pemkab Tangerang Tifna Purnama di Tangerang, Rabu (13/4).
Tifna mengatakan dalam pengaduan itu dari 29 desa merupakan wilayah cakupan KPP Pratama Tigaraksa, hanya tujuh desa yang membayar pajak sesuai aturan. Sedangkan tujuh desa itu yakni Desa Kosambi Dalam, Saga, Cikasungka, Cempaka, Talok, Kadung dan Desa Kronjo telah membayar pajak.
Namun tunggakan pajak tersebut tentang penggunaan dana desa tahun 2015 yang berasal dari APBD setempat. Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap kades yang menunggak pembayaran agar segera diselesaikan.
Bahkan pihaknya sudah mendapatkan konfirmasi langsung dari petugas KPP Pratama Tigaraksa tentang tunggakan tersebut.
Padahal pihaknya sudah berulangkali mengingatkan para kades supaya membayar pajak penggunaan dana desa, meski merupakan uang negara untuk kepentingan publik.
Walau demikian pihaknya menanggapi positif terhadap kades yang sudah melunasi pajak karena merupakan hal penting demi untuk pembangunan. Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irman Sugema mengusut kasus dua kades di Kecamatan Balaraja yang diduga menyelewengkan dana desa tahun 2015.
Irman mengatakan saat ini masuk dalam tahap pengecekan dan pengumpulan informasi terhadap penggunaan uang negara.
Kepolisian, katanya, juga bertugas dan memiliki kewenangan dalam penyalahgunaan uang negara karena masuk dalam ranah tindak pindana korupsi.