REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi D DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat menengarai dua lokasi pijat refleksi di Grand City Dhika, Kalimalang, Bekasi Timur memiliki ekses negatif. Komisi D meminta kepada dinas-dinas terkait untuk melakukan sidak rutin setiap tiga atau beberapa bulan sekali.
Temuan tersebut didapatkan Komisi D sewaktu mengadakan pengamatan langsung di lokasi. "Ada dua tempat spa yang sudah kami tengarai berekses negatif," kata Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bekasi, Daddi Kusradi, kepada Republika.co.id, Rabu (13/4).
Ia mencatat kedua ruko yang memberikan pijat refleksi tersebut pada praktiknya terindikasi spa plus-plus. Menurut Daddi, kecolongan dapat terjadi lantaran dinas kesehatan dan dinas olahraga, pemuda dan pariwisata selaku dinas terkait pemberi izin pijat refleksi tidak terus menerus memonitor keberlangsungan surat izin yang mereka keluarkan.
Komisi D menyatakan telah menyampaikan temuan tersebut kepada dinas kesehatan, tapi belum ada tindak lanjut. Dinas kesehatan mengatakan kewenangan mereka hanya sebatas memberikan izin. Namun, Daddi berpendapat, Dinkes tetap perlu melakukan pengawasan untuk memastikan izin usaha yang diberikan digunakan sesuai realita di lapangan.
Lebih jauh, Daddi mengatakan, sektor pariwisata non-alam seperti kuliner, relaksasi, dan hiburan malam dapat dikuatkan untuk meraup PAD Kota Bekasi. Apalagi, Kota Bekasi terbilang minim sumber daya alam. Namun, ia menegaskan, realisasinya tetap harus dipantau oleh dinas terkait agar sektor pariwisata tersebut tidak menimbulkan ekses negatif.
Pihaknya menyarankan dinas kesehatan selaku dinas yang memberikan izin spa serta Dinas Olahraga, Pemuda, dan Pariwisata yang memberikan izin pariwisata dapat bekerja sama melakukan sidak rutin dalam kurun waktu tertentu. "Harus per tiga bulan atau per semester sekali dilakukan sidak supaya jangan sampai terjadi penyalahgunaan izin," kata Daddi.