Rabu 13 Apr 2016 17:51 WIB

Pengacara La Nyalla: Penerbitan Sprindik Bertentangan dengan Hukum

Rep: Andrian Saputra/ Red: Teguh Firmansyah
La Nyalla Mattalitti
Foto: Republika/Agung Supriyanto
La Nyalla Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kuasa Hukum La Nyalla Mattalitti, Soemarso, menilai penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bertentangan dengan hukum.

Kejati menerbitkan sprindik baru  nomor print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016 dan surat penetapan tersangka La Nyalla berdasarkan surat Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 yang resmi disampaikan pada media, Rabu (13/4).

 

"Sprindik yang dilakukan sudah membentur hukum, acara karena sesuai putusan praperadilan maka perkara penyidikan kasus korupsi pembelian IPO harus dihentikan, itu perintah putusan yang tidak dilaksanakan oleh kejati," tutur Soemarso

Menurutnya dengan dikabulkannya praperadilan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, maka kasus kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim telah selesai.

Sementara menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Suarnawa, mengatakan dengan penerbitan sprindik baru tersebut maka proses penetapan La Nyalla pun mulai kembali dari awal. Jaksa akan kembali memeriksa saksi  pada Jum'at (15/4).

Baca juga, Hakim Kabulkan Gugatan La Nyalla.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement