REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja dan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Sunny dan Aguan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D, M Sanusi. Priharsa mengatakan Sunny dan Aguan akan diperiksa terkait pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta.
"Dia diperiksa tentang seputar peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan pembahasan Raperda," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu (13/4).
Priharsa menambahkan, Sunny dan Aguan juga tidak dikonfrontir oleh penyidik dalam pemeriksaan kasus suap yang sudah menjerat M. Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. "Mereka tidak dikonfrontir," ujar Priharsa.
Sebelumnya, Sunny dan Aguan sendiri telah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Keduanya diduga tahu banyak soal Raperda Reklamasi. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan.
Baca juga, Penjelasan Berubah-Ubah Ahok Soal Sunny dari Anak Magang Hingga Teman.