Rabu 13 Apr 2016 18:03 WIB

KPK Periksa Sunny dan Aguan

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Teguh Firmansyah
 Staf Khusus Ahok, Sunny Tanuwidjadja menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Staf Khusus Ahok, Sunny Tanuwidjadja menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja dan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Sunny dan Aguan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D, M Sanusi. Priharsa mengatakan Sunny dan Aguan akan diperiksa terkait pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta.

"Dia diperiksa tentang seputar peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan pembahasan Raperda," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu (13/4).

Priharsa menambahkan, Sunny dan Aguan juga tidak dikonfrontir oleh penyidik dalam pemeriksaan kasus suap yang sudah menjerat M. Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.  "Mereka tidak dikonfrontir," ujar Priharsa.

Sebelumnya, Sunny dan Aguan sendiri telah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Keduanya diduga tahu banyak soal Raperda Reklamasi. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan.

Baca juga, Penjelasan Berubah-Ubah Ahok Soal Sunny dari Anak Magang Hingga Teman.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement