REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, berkas perkara anggota densus 88 terkait kesalahan prosedur atas tewasnya terduga teroris Siyono akan segera digelar. Rencananya sidang akan dilaksanakan dalam beberapa hari kedepan.
"Nanti terbuka sidangnya," ujar Iriawan, melalui pesan singkatnya, Rabu (13/4).
Menurut Iriawan, saat ini Propam terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Pemeriksaan tersebut akan terus dikejar agar bisa segera disidangkan.
Kasus tewasnya Siyono dinilai penuh dengan kejanggalan. Menurut keterangan kepolisian, Siyono tewas karena kelelahan setelag berkelahi dengan aparat didalam mobil.
Namun, hal tersebut berbeda dengan hasil investigasi dan autopsi Muhammadiyah dan Komnas HAM. Mereka mengklaim Siyono tidak melakukan perlawanan terhadap anggota densus 88.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menghargai hasil autopsi yang dilakukan Muhammadiyah. Badrodin pun siap bertanggung jawab apabila memang terdapat kejanggalan dalam hal pemberantasan terorisme.
"Saya siap untuk bisa dikoreksi," kata Badrodin, di Rupatama Mabes Polri, Selasa (12/4).
Namun, Badrodin juga menegaskan tidak menginginkan negara dirusak oleh aksi terorisme. Densus 88, katanya, memiliki tugas dan fungsi yang jelas. Sebab itu, polemik kasus Siyono tidak akan melemahkan kinerja densus 88. Pemberantasan teroris harus tetap dilakukan.