Rabu 13 Apr 2016 18:24 WIB

Sistem Komputerisasi Permudah Pendaftaran Haji di Ternate

Rep: Reiny Dwinanda/ Red: Karta Raharja Ucu
Petugas Kemenag Ternate menunjukkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)
Foto: Reiny Dwinanda
Petugas Kemenag Ternate menunjukkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kantor Kemenag Ternate belum siap mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Kendala terbesar ada pada masalah sosialisasi.

"Kami belum mendapatkan sosialisasi terkait peraturan tersebut," ujar Kepala Seksi Penyelenggaraan Umrah dan Haji Kota Ternate Muhammad Abdullah. 

Ketiadaan anggaran menjadi penyebab terhambatnya sosialisasi kepada Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara. Padahal, empat tahun lalu dana yang sama tersedia untuk sosialisasi PMA No 14/2012 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler.  

"Semestinya dananya berasal dari anggaran kabupaten/kota," ujar Kepala Seksi Pendaftaran, Dokumen dan Sistem Informasi Haji Bidang Penyelenggaran Haji dan Umrah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Mustakim Soleman Pua kepada Republika.co.id, di Ternate, Rabu (13/4).

Tetapi, hingga kini tidak ada masalah dengan proses pendaftaran calon jamaah haji. "Pramanasik juga sudah berjalan," tutur Mustakim.

Dalam kaca mata teknis, perubahan peraturan membuat aplikasi pendaftaran calon jamaah haji menjadi lebih mutakhir. Aplikasinya berbasis web.

Pemutakhiran aplikasi sistem pendaftaran calon jamaah haji sangat penting. Dengan begitu, celah menyusupkan nama calon jamaah haji untuk memotong antrean akan tertutup.

"Di samping itu, pendaftar yang sebelumnya pernah berhaji dalam 10 tahun terakhir akan terpental dengan sendirinya, tak akan bisa terdaftar hingga memenuhi ketentuan jeda waktu itu," imbuh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate Ibrahim Muhammad.

Berdasarkan pasal 3 ayat 4 PMA No 29/2015 negara mensyaratkan calon jamaah haji yang sudah pernah berhaji baru dapat mendaftar kembali setelah 10 tahun dari waktu keberangkatan terakhir. Saat ini, Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tengah menerjunkan tim Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) pusat ke setiap kabupaten kota di seluruh Indonesia untuk memberikan pendampingan teknis terkait permasalahan sistem aplikasi maupun perangkat keras (hardware).

Kesiapan sistem menjadi hal vital dalam menunjang pelaksanaan  pengalihan pendaftaran haji reguler menjadi dua tahap sesuai amanat PMA No 29/2015. "Kami optimistis jika sosialisasi telah berjalan, adaptasi sistem baru tak akan membutuhkan waktu lama karena alur kerjanya lebih ringkas," ucap Ibrahim.

Di Ternate, pemadaman listrik dan ketidakstabilan jaringan internet juga menjadi masalah tersendiri bagi kelancaran proses pendaftaran calon jamaah haji.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement