REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kuasa Hukum La Nyalla Mattalitti, Amir Burhanudin mengatakan akan menyurati Presiden Joko Widodo terkait penerbitan sprindik baru terhadap kliennya yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Menurut Amir, tindakan Kejati telah melawan hukum bahkan dianggapnya merusak sistem hukum di Indonesia.
Selain itu, ia juga mengungkapkan telah mengadukan hal tersebut kepada Kejaksaan Agung. "Besok, tim advokat kita akan sampaikan hal ini ke presiden. Tapi hari ini kita sudah kirim surat ke Kejakgung supaya menertibkan bawahannya," kata Amir dalam konferensi pers di Gedung Kadin Jatim, Surabaya ada Rabu (13/4).
Amir mengatakan berdasarkan putusan praperadilan, kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim sudah semestinya ditutup. Ia menilai sprindik baru tersebut hanya akan menuai kritikan masyarakat, sebab kejati telah menabrak hukum.
"Kalau penegak hukum tidak mematuhi putusan pengadilan jangan salahkan kalau masyarakat apriori, masyarakat mengabaikan itu semua," tuturnya.
Sebelumnya Kejati jatim mengeluarkan sprindik dengan nomor print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016 dan surat penetapan tersangka La Nyalla berdasarkan surat Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016.