REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dinilai bertentangan dengan hukum. Kuasa Humum La Nyalla Mattaliti, Amir Burhanudin, mengatakan Kejaksaan semestinya mencermati kembali isi amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (12/3).
"Kalau mengacu kepada isi putusan kemarin, kita baca dengan secara seksama, mulai dari pertimbangan hukumnya sampai amarnya, maka sudah tidak bisa lagi perkara IPO dana hibah Kadin Jatim ini dibuka kembali. Kami berharap Kejati mengkaji isi putusan itu," kata Amir dalam konferensi pers di Gedung Kadin Surabaya pada Rabu (13/4).
"Namun, keluar sprindik baru, kami rasanya kok meyakini ini adalah bukan sikap penegak hukum. Mestinya membaca, mempelajari isi putusan, kalau tidak puas silahkan mengambil langkah banding atau kasasi," tambahnya.
Amir menambahkan atas tindakan Kejati tersebut, pihaknya telah mengirim surat kepada Kejaksaan Agung. Ia meminta agar menertibkan, sebab dianggap telah mencederai sistem hukum di Indonesia. Bahkan esok, pihaknya juga akan melayangkan surat ke Istana.
"Intinya kita minta kejaksaan itu ditertibkan, kalau tidak bisa juga kita laporkan ke Presiden. Besok, tim advokat kami kirim surat melalui sekretaris negara," tuturnya.
Baca juga, Hakim Kabulkan Gugatan La Nyalla.