REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyesalkan kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, apalagi sampai tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun mempertimbangkan untuk langsung memberhentikan Bupati Subang, Ojang Sohandi, pasca ditangkap tangan oleh KPK terkait kasus dugaan suap BPJS Kesehatan.
"Kalau OTT ya sudah langsung saja berhentikan, dan segera diganti," kata Tjahjo kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Rabu (13/4).
Hal ini kata Tjahjo, tidak seperti prosedur untuk kepala daerah yang sudah ditetapkan tersangka namun tidak ditahan oleh penegak hukum. "Karena menghormati asas praduga tidak bersalah," kata Tjahjo.
Sementara untuk mengisi kekosongan pemerintahan yang ditinggalkan, maka Kemendagri akan segera mengangkat wakil Bupati Subang Imas Aryumningsih. "Wakil otomatis gantikan kalau dia tidak tersangkut. Kalau tidak ya Sekretaris Daerah. Jadi tak perlu menunggu proses," ujar dia.
Diketahui, Bupati Subang Ojang Sohandi ditangkap KPK lantaran terlibat dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp 528 juta di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Diduga uang diberikan dengan tujuan agar tuntutan jaksa Kejaksaan Tinggi Jabar, yakni Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, terhadap Jajang Abdul Kholik Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. Suap juga diduga diberikan terkait rencana penuntutan yang akan diajukan jaksa di persidangan. Ojang diduga menjadi pihak penyandang dana dari suap agar namanya tidak ikut terseret kasus korupsi BPJS tersebut.