Rabu 13 Apr 2016 21:14 WIB

KPK Kembangkan Kasus Damayanti Setelah Memeriksa Wattimena

Red: Taufik Rachman
Tersangka dugaan kasus suap yang juga Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka dugaan kasus suap yang juga Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- KPK mengembangkan kasus dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian PUPR yang menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dari pemeriksaan Wakil Ketua Komisi V Michael Wattimena.

"Hari ini kita memeriksa anggota Komisi V DPR untuk kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Rabu.

KPK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR Komisi V. "Jadi masih ada kemungkinan penyidik mengembangkan kasusnya dan melakukan pengembangan selanjutnya," katanya.

Michael Wattimena yang menjadi saksi untuk Damayanti keluar dari KPK sekitar pukul 18.10 WIB tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya dan langsung masuk ke mobil.