REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sunny diperiksa selama hampir delapan jam oleh penyidik.
Sunny mengaku ditanya sebanyak sebanyak 12 pertanyaan oleh penyidik terkait dugaan suap dalam pembahasan Raperda zonasi reklamasi dan kawasan stategis pantai utara Jakarta.
Namun, Sunny mengaku tidak ditanyakan perihal uang suap yang diterima Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi dari Presdir PT. Agung Podomoro Land Ariesman Wijaja. Ia pun mengaku tidak mengetahui soal praktik suap menyuap yang dilakukan pihak pengembang reklamasi dengan DPRD DKI Jakarta.
"Saya tidak tahu soal itu," kata Sunny di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/4).
Ketika ditanya mengenai komunikasi dirinya dengan bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Sunny mengaku tidak pernah berkomunikasi. "Dengan Aguan tidak berkomunikasi," ujar Sunny.
Terkait perannya sebagai perantara, Sunny pun membantahnya. Menurut dia, ia hanya menerima informasi dari pengembang dan menyampaikannya kepada Ahok dan eksekutif. "Itu saja," katanya.
Namun, ia mengakui tak hanya pihak pengembang yang meminta bantuannya agar bisa dipertemukan dengan Gubernur Ahok. Ahok, kata dia, juga sempat meminta bantuannya untuk dipertemukan dengan para pengembang.
"Kan biasanya pak Ahok bisa ketemu mereka sendiri, kadang minta bantu saya jadwalkan," ujar Sunny.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.