Rabu 13 Apr 2016 21:41 WIB

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pembunuh Petugas Pajak

Rep: Issha Harruma/ Red: Angga Indrawan
Kerabat melayat ke rumah duka almarhum Parado Toga Fransriaono Siahaan, korban pembunuhan saat bertugas menagih pajak di Jalan Air Bersih Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/4).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Kerabat melayat ke rumah duka almarhum Parado Toga Fransriaono Siahaan, korban pembunuhan saat bertugas menagih pajak di Jalan Air Bersih Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/4).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap dua petugas pajak di Gunung Sitoli, Sumatra Utara. Berarti hingga saat ini seluruh tersangka berjumlah lima orang.

"Dari hasil pemeriksaan serta gelar perkara yang dilaksanakan Polres Nias pada hari ini ada penambahan tersangka empat orang lagi. Sehingga sampai saat ini polisi menetapkan lima orang tersangka," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Rabu (13/4) malam.

Nainggolan menyebutkan, empat tersangka baru tersebut, yakni Anali Zalukhu (17), Desama Lahagu (22), Marwan Gulo (18), dan Bedali Lahagu (43). Keempatnya merupakan karyawan Agusman Lahagu alias Ama Tety (45 tahun), tersangka pertama yang merupakan pengusaha karet.

Nainggolan menjelaskan, Agusman membunuh kedua korban lantaran mendengar tagihan tunggakan pajaknya dari tahun 2010 yang mencapai Rp14 miliar. Hal ini setelah ia didatangi kedua korban, yakni Parado Toga Fransriano Siahaan (30) sebagai juru sita penagihan pajak KPP Pratama Sibolga dan Sozanolo Lase (35), satpam di KP2KP Kota Gunung Sitoli pada Selasa (12/4) di Gunung Sitoli.

Agusman pun bersama tersangka lain melakukan pengroyokan terhadap dua korban hingga menewaskan mereka di lokasi kejadian di Jl Yos Sudarso, Desa Hilihao, Gunung Sitoli, Sumut. "Tersangka kalap atas besarnya tagihan pajaknya yang berkisar Rp14 miliar. Mereka masih kita mintai keterangan di Polres Nias," ujar Nainggolan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement