Rabu 13 Apr 2016 22:01 WIB

KY: Kasus Falcon Pelanggaran Berat

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa kasus suap yang menyeret hakim Pengadilan Negeri Muara Tewe Provinsi Kalimantan Tengah, Falcon, adalah kasus pelanggaran perilaku hakim yang tergolong berat.

"Kasus ini dilaporkan pada 2014 silam dan termasuk kategori pelanggaran perilaku berat," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat di Jakarta pada Rabu.

Sidang Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung memutuskan untuk memberhentikan hakim Falcon dengan hormat, karena terbukti telah menerima suap sebesar Rp15 juta dari pihak yang beperkara di PN Muara Teweh pada tahun 2014.

Falcon pernah diberikan sanksi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung dan tindakan Falcon dinyatakan telah merusak citra, wibawa dan martabat peradilan.

Majelis Kehormatan Hakim yang dilaksanakan Rabu (13/4) merupakan tindak lanjut pengawasan yang inisiatif awalnya berasal dari KY dan diproses melalui mekanisme pengawasan KY.

"Momentum ini juga merupakan pembelajaran bahwa standar etika Hakim memiliki strata yang cukup tinggi," ujar Farid.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa kategori pelanggaran berat yang dimaksud tidak semata-mata didasarkan hanya pada nilai transaksi.

"Namun lebih dari itu pelanggaran ini dikategorikan kategori berat lebih karena inisiatif awal terjadinya pelanggaran dimulai dari hakim yang menjadi terlapor," jelas Farid.

Farid kemudian menambahkan bahwa kasus Falcon agar menjadi pengingat bagi para hakim supaya tidak mencoba mempermainkan kekuasaan yang dimiliki.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قَالَ يٰقَوْمِ اَرَءَيْتُمْ اِنْ كُنْتُ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَرَزَقَنِيْ مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَّمَآ اُرِيْدُ اَنْ اُخَالِفَكُمْ اِلٰى مَآ اَنْهٰىكُمْ عَنْهُ ۗاِنْ اُرِيْدُ اِلَّا الْاِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُۗ وَمَا تَوْفِيْقِيْٓ اِلَّا بِاللّٰهِ ۗعَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْهِ اُنِيْبُ
Dia (Syuaib) berkata, “Wahai kaumku! Terangkan padaku jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan aku dianugerahi-Nya rezeki yang baik (pantaskah aku menyalahi perintah-Nya)? Aku tidak bermaksud menyalahi kamu terhadap apa yang aku larang darinya. Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup. Dan petunjuk yang aku ikuti hanya dari Allah. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya (pula) aku kembali.

(QS. Hud ayat 88)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement