REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kasus suap yang menyeret hakim Pengadilan Negeri Muara Tewe Falcon merupakan serpihan kecil dari kasus besar yang lebih strategis untuk diungkap, kata Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi.
"Kasus ini hanya bagian kecil dari kasus lain yang lebih besar dan lebih strategis untuk diungkap," kata Farid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.
Falcon adalah hakim yang diberhentikan dengan hormat melalui putusan sidang Majelis Kehormatan Hakim karena terbukti telah menerima suap sebesar Rp15 juta dari pihak yang beperkara di PN Muara Teweh, Kalimatan Tengah, pada tahun 2014.
Farid kemudian mengatakan bahwa pihaknya akan mengawasi dan secara terus-menerus menggarap kasus terkait hingga suatu saat akan diungkap dan ditindaklanjuti.
"Bahwa pengawasan tidak pernah tidur dan berhenti, tidak banyak publikasi bukan berarti tidak ada pengawasan," kata Farid.
Lebih lanjut Farid mengatakan bahwa KY akan terus bergerak untuk memastikan profesi hakim bersih dari hal-hal negatif semacam suap dan korupsi.
Majelis Kehormatan Hakim yang dilaksanakan pada hari Rabu (13/4) merupakan tindak lanjut pengawasan yang inisiatif awalnya berasal dari KY dan diproses melalui mekanisme pengawasan KY.
Falcon pernah diberikan sanksi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung dan tindakan yang bersangkutan dinyatakan telah merusak citra, wibawa, dan martabat peradilan.