REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Widyo Pramono mengatakan terkait dua jaksa Kejati DKI Jakarta yang diduga tersangkut kasus suap PT Brantas Abipraya sudah dihasilkan kesimpulan dari pemeriksaan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin pegawai sipil. Jamwas pun sudah melaporkannya ke Jaksa Agung.
"Jamwas sudah menyimpulkan yang terbaik itu," ujar Widyo, di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Kamis (14/4).
Widyo meminta agar selanjutnya menanyakan kepada jaksa agung. Namun, secara umum, Kejakgung belum dapat menyimpulkan sanksi apa yang akan diberikan. Widyo pun meminta agar menunggu apakah kedua jaksa tersebut perlu untuk dicopot atau tidak. Jaksa Agung, kata Widyo, perlu mempelajari semuanya.
"Tunggu dulu lah. Wong laporannya baru disampaikan," kata Widyo.