REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus dugaan suap terkait pembahasan Raperda reklamasi teluk Jakarta. Para saksi pun dipanggil oleh penyidik.
Kali ini, penyidik KPK memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Heru pun memenuhi panggilan KPK. Heru mengaku kedatangannya kali ini membawa dokumen berupa jadwal pembahasan Raperda.
"Kasih data, jadwal saja soal pembahasan Raperda," kata Hartono di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/4).
Selain Hartono, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Tata Ruang Laut Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Subandono Diposaptono dan karyawan PT Agung Podomoro Land Berlian Kurniawati.
KPK juga memeriksa Direktur Keuangan PT Agung Podomoro Land Cesar M Dela Cruz, serta Direktur Legal PT Agung Podomoro Land, Miarni Ang.
Tak hanya itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma.
Namun, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan pemeriksaan terhadap Richard dibatalkan untuk hari ini.
"Penyidik membatalkan pemanggilan kepada Richard Halim Kusuma dan akan memanggil yang bersangkutan pada pekan depan," ujar Priharsa.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.