Kamis 14 Apr 2016 16:14 WIB

Kejati: Berkas Ivan Haz Sudah Lengkap

Anggota DPR Komisi IV Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz
Foto: dok. DPR RI
Anggota DPR Komisi IV Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Ivan Haz dalam kasus dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sudah lengkap atau P21.

"Berkasnya sudah lengkap sejak 11 April 2016," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Waluyo kepada Antara di Jakarta, Kamis (14/4).

Saat ini, kata dia, kejaksaan menunggu pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka Ivan Haz yang selanjutnya akan dibuat dakwaan hingga segera disidangkan. Sebelumnya, Kejati menyatakan berkas Ivan Haz yang diterima dari Polda Metro Jaya tidak ada kasus narkoba.

"Yang kami terima soal KDRT terhadap pembantunya," kata Waluyo pula.

Ia menjelaskan berkas Ivan Haz yang juga anggota DPR RI dan anak mantan wakil presiden Hamzah Haz itu, diterima Kejati DKI Jakarta pada 10 Maret 2015. Saat ditanya ketiadaan berkas kasus narkoba Ivan Haz, ia enggan memberikan penjelasan. "Yang kami terima hanya KDRT-nya saja," katanya lagi.

Asisten rumah tangga, T (20 tahun) melaporkan Ivan Haz ke polisi dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan pada 30 September 2015. Menurut Laporan Polisi Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, selain memperlakukan asisten rumah tangganya dengan kasar, Ivan Haz juga melarang dia keluar rumah dan menyita telepon selulernya sejak bekerja pada Mei 2015.

Usai melakukan pemeriksaan hampir 11 jam, penyidik menahan Ivan Haz selama 20 hari sejak 29 Februari 2016.

Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memeriksa sampel rambut dan darah anggota DPR Fanny Safriansyah atau Ivan Haz untuk mengetahui kemungkinan adanya pengaruh narkotika saat dia melakukan kekerasan terhadap asisten rumah tangganya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement