Kamis 14 Apr 2016 16:27 WIB

KY Analisis Putusan Praperadilan La Nyalla

La Nyalla Mattaliti diperiksa di Kejati Jatim, 20 Januari 2016
Foto: Antara Foto
La Nyalla Mattaliti diperiksa di Kejati Jatim, 20 Januari 2016

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Komisi Yudisial masih mengkaji dan menganalisis hasil sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan gugatan Ketua kadin Jatim yang juga Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti.

Gugatan dikabulkan itu terkait atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan untuk Kadin setempat.

"Masih dikaji dan dianalisis, masih butuh waktu panjang," kata juru bicara KY Farid Wajdi, Kamis (14/4).

Menurut dia, KY sudah melakukan pemantauan sidang praperadilan tersebut sejak awal. Secara prosedural, kata dia, tidak ada yang dilanggar dalam pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

Namun, lanjut dia, jika nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, KY akan membentuk tim untuk penanganan lanjutan kasus tersebut. Ia menjelaskan KY tidak memiliki kewenangan untuk mengubah putusan perkara tersebut.

"KY Tidak masuk wilayah itu. Tetapi kalau ada pelanggaran kode etik, itu masuk ranah kami," tegasnya.

Sebelumnya, PN Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Ketua kadin Jatim La Nyalla Mattalitti, atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan untuk Kadin Jatim.

Hakim tunggal Ferdinandus menyatakan penetapan status tersangka terhada La Nyalla tidak sah dan tidak berdasar hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(Baca juga: Pemerintah Diminta Larang DPO Ajukan Praperadilan)

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement