REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, menggelar sidang perdana terhadap Nita Budi Susanti yang merupakan permaisuri almarhum Sultan Ternate Mudaffar Sjah.
Sidang perdana yang dipimpin Wakil Ketua PN Ternate, Hendri Tobing, Kamis (14/4), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut Umum (JPU). Sidang dugaan penipuan dan pemalsuan identitas anak kembar tersebut dipimpin Majelis Hakim Hendri Tobing, didampingi Slamet Budiono dan Saiful Anam sebagai hakim anggota.
Hendri Tobing mengatakan, sidang perdana tersebut hanya untuk pembacaan dakwaan oleh JPU dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Dia berharap masyarakat adat tetap percaya kepada pengadilan yang menyidangkan perkara tersebut serta tidak melakukan tindakan merugikan.
"Jangan sampai persidangan ini diganggu dengan hal-hal tidak berguna yang dapat merugikan masyarakat. Jadi percayakanlah kepada pengadilan untuk memutus perkara ini," katanya.
JPU yang hadir dalam persidangan tersebut, yakni Abdul Rahman SH, Apris Ligua SH, Abdul Haris SH dan Windra SH, sedangkan tim kuasa hukum terdakwa yakni Fadli Tuanane, SH dan beberapa kuasa hukum dari Jakarta.
Terdakwa Nita Budi Susanti saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jambula, didakwa melakukan dugaan pemalsuan identitas putra kembar. Terdakwa dijerat dengan Pasal 266 ayat (1), pasal 277 ayat (1) dan 378 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Polres Ternate menyiagakan 150 personel untuk mengamankan jalannya persidangan perdana di Pengadilan Negeri Ternate. Kabag Ops Polres Ternate, Kompol Samsul Ibnu Hadjar mengatakan penjagaan ekstra ketata dilakukan karena persidangan dihadiri masyarakat adat Kesultanan Ternate yang mendukung terdakwa.
Pengamanan tersebut dilakukan, menyusul permintaan pengamanan oleh kepala Kejari Ternate, termasuk pengawalan terhadap terdakwa dari Rutan menuju pengadilan.
Baca: Butik Fashion Dunia Segera Hadir di Iran