Kamis 14 Apr 2016 20:53 WIB

Djan Faridz akan Internasionalkan Masalah PPP

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, berpidato saat Rapat Pimpinan Wilayah III PPP Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (8/4).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, berpidato saat Rapat Pimpinan Wilayah III PPP Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz menyatakan pihaknya akan membawa masalah kepengurusan di Partai Persatuan Pembangunan ke kancah internasional.

Djan bahkan menyebut tim kuasa hukumnya sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk membawa masalah kepengurusan ini ke Mahkamah Internasional di Den Haag dan juga forum Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

"Pengacara saya sudah menyiapkan untuk ke Den Haag guna mendapatkan harapan di PBB dan kita akan bawa ke forum OKI dengan keinginan kita bahwa partai Islam supaya diberikan harapan kepastian hukum," ujar Djan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/4).

Kepastian hukum yang dimaksud oleh Djan itu, adalah dipatuhinya keputusan Mahkamah Agung Nomor 601 Tahun 2015 yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta sesuai dengan putusan MA dan UU Partai Politik. "MA yang bersikap tidak dapat diintervensi Menkumham telah menciptakan harapan PPP, namun itu kandas karena tidak dipatuhinya putusan MA oleh Menkumham Yasona H Laoly yang malah mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy," ujar Djan.

Atas alasan tidak patuhnya tersebut, Djan dan kepengurusannya menggugat Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkumham Yasonna H Laoly ke PN Jakarta Pusat. "Kita lanjut minggu berikutnya karena kebetulan Menko sedang di Amerika. Tapi kelihatan pemerintah bersedia berdamai dengan kita, itu positif," ujar dia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement