REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggusuran di Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara menyebabkan banyak warga tinggal di perahu. Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Matthew Michele Lenggu mengatakan, hal tersebut karena rumah susun untuk relokasi warga bersifat sewa selama dua tahun.
Relokasi ke rumah susunan pun merupakan sebuah kesepakatan sepihak dari pemerintah provinsi. "Di sini persetujuan sepihak dua tahun doang, setelah dua tahun mereka kembali ke jalan?" kata Matthew, Kamis (14/4).
Matthew mengatakan, pemerintah provinsi DKI Jakarta tidak memberikan opsi. Pemprov tidak mengajak warga untuk berdialog menentukan solusi terbaik untuk mereka. Rumah susun yang diberikan oleh pemprov memiliki kualitas yang sangat buruk. "Genteng yang bocorlah, lain-lain," tambah Matthew.
Selain itu, rumah susun yang diberikan oleh pemprov jauh dari tempat kerja warga. Artinya, warga harus mengeluarkan uang lagi untuk ongkos ke tempat kerja mereka yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan. "Bukannya peningkatan kualitas hidup malah penurunan kualitas hidup," katanya.
Matthew mengatakan, harus ada niatan baik dari pemerintah untuk memperbaikan pelanggaran HAM yang mereka lakukan kepada warga. Jika warga berkenan, maka pengembalian hak dapat dilakukan lewat upaya hukum.
"Jika warga rela untuk mengajukan upaya hukum," tambahnya.