REPUBLIKA.CO.ID, NIAS -- Tersangka utama kasus pembunuhan dua petugas pajak di Kepulauan Nias, Sumatera Utara, AL pernah dilaporkan dalam kasus serupa pada tahun 1993.
Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua di Nias, Kamis, mengatakan, sesuai informasi yang didapatkan, AL pernah dilaporkan warga karena melakukan pembunuhan di Kecamatan Alasa yang saat itu belum dimekarkan menjadi Kabupaten Nias Utara.
Namun AL yang kini berprofesi sebagai pengusaha jual beli karet tersebut melarikan diri ke Pekanbaru, Provinsi Riau sehingga tidak sempat diperiksa pihak kepolisian.
Namun pada tahun 1994, Polsek Alasa mengalami kebakaran akibat korsleting listrik sehingga seluruh berkas yang ada terbakar, termasuk berkas pengaduan dugaan pembunuhan yang dilakukan AL.
Ketika kembali ke Nias pada tahun 2005, pihak kepolisian tidak bisa lagi memproses pengaduan dugaan pembunuhan yang dilakukan AL tersebut
"Tidak bisa diperiksa lagi karena berkasnya sudah tidak ada," kata Kapolres.
Sebelumnya, pihak kepolisian menahan AL beserta empat karyawannya karena melakukan penganiayaan yang berujung kematian terhadap dua petugas pajak.
Kedua petugas pajak itu adalah Juru Sita Penagihan Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga Parado Toga Fransriano Siahaan dan Tenaga Honorer di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gunungsitoli Sozanolo Lase.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pembunuhan itu terjadi karena tersangka kalap atas besaran tagihan pajak yang disampaikan korban mencapai Rp 14 miliar dari tahun 2010.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (12/4) di Jalan Yos Sudarso, Desa Hilihao km 5, Kota Gunungsitoli.