Jumat 15 Apr 2016 07:33 WIB

Perkawinan Sejenis di Indragiri Hulu, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Perkawinan sejenis - ilustrasi
Foto: blogspot.com
Perkawinan sejenis - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU -- Polres Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pernikahan sejenis di Pasir Kemilu Rengat yang telah menghebohkan masyarakat.

"Satuan Reskrim Polres telah mengamankan tersangka dihari yang berbeda," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo di Rengat, Kamis.

Ia mengatakan, penangkapan dan penetapan tersangka ini setelah berkerjasama dengan tim Opsnal Polres Bengkalis, dimana berhasil menangkap pelaku utama pernikahan sejenis seorang wanita bernama Ema AH (43) alias Defrian Suryono di Duri pada Rabu (13/4).

Empat tersangka itu yakni Saf (33), Hen (31), RE (20) dan Ema AH alias Defrian Suryono (43) yang berperan sebagai mempelai laki-laki, sedangkan tiga lainnya memiliki peran masing - masing baik dalam pemalsuan identitas dan dokomen kependudukan.

" Pernikahan itu terjadi pada Kamis (7/4) di Desa Pasir Kemilu Kecamatan Rengat," sebutnya.

Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana menambahkan, tersangka masing - masing memiliki peran yang berbeda guna melancarkan proses pernikahan sejenis antara Ema AH alias Defrian Suryono dengan RE, mereka terlebih dahulu memalsukan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP.

Tersangka Saf berperan memasukkan nama tersangka Ema kedalam KK suaminya atas nama Lukman warga Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat dan pada KK tercantum Ema merupakan anak dari Lukman serta bekerja sama dengan tersangka Saf maupun Hen yang merupakan pegawai honorer Disdukcapil Inhu.

" Sebagai jasa pengurusan KK dan KTP itu, tersangka Hen menerima sejumlah uang dari tersangka Saf dan sumber uang tersebut berasal dari tersangka Ema AH alias Defrian Suryono," tegasnya.

Sedangkan RE yang merupakan mempelai wanita pada perkawinan sejenis itu berperan mencarikan orangtua palsu untuk tersangka Ema AH Alias Defrian Suryono.

" Keempat tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda. Hen diamankan pada Senin (11/4), sedangkan RE, Saf dan Ema AH diamankan pada, Rabu (13/4) 2016, DS alias EAH (43) yang sempat melarikan diri akhirnya diamankan polisi di Duri.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement