REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polda Metro Jaya memperpanjang uji coba penghapusan kendaraan wajib berpenumpang tiga orang atau "3 in 1" pada beberapa ruas jalan di Jakarta selama sebulan.
"Ada beberapa evaluasi yang harus dipertimbangkan," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Jumat.
Budiyanto menuturkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sepakat uji coba penghapusan 3 in 1 sejak 14 April-14 Mei 2016.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI dan Polda Metro Jaya menguji coba penghapusan 3 in 1 pada awal April 2016.
Berdasarkan hasil evaluasi, Pemerintah Provinsi DKI dan Polda Metro Jaya sepakat memperpanjang uji cba penghapusan 3 in 1 selama sebulan.
Sejauh ini, penghapusan 3 in 1 menghitung jumlah kendaraan yang melintasi beberapa ruas jalan selama uji coba sepekan.
Hasil evaluasi uji coba penghapusan sepekan, terjadi peningkatan volume kendaraan sehingga terjadap kepadatan lalu lintas.
Selama uji coba sepekan, polisi mengamati terjadi peningkatan kemacetan pada jalur 3 in 1 hingga mencapai 24,6 persen dibandingkan saat diberlakukan kendaraan wajib bernumpang minimal tiga orang.
"Selama ujicoba kemacetan dapat terurai di atas pukul 10.00 WIB," ujar Budiyanto.
Budiyanto berharap Pemerintah Provinsi DKI mencari kebijakan lain untuk membatasi kendaraan jika aturan 3 in 1 dihilangkan guna mengantisipasi kemacetan arus kendaraan.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menharapkan Pemerintah Provinsi DKI meningkatkan pelayanan dan armada transportasi massal.