REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permintaan pencegahan atas nama Bupati Rokan Hulu terpilih, Suparman, serta mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus.
Keduanya dicegah terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan APBD tahun 2014 dan Rancangan APBD tahun 2015 Provinsi Riau. KPK telah menetapkan Suparman dan Johar sebagai tersangka.
"KPK telah mengirimkan surat permintaan pencegahan bepergian keluar negeri kepada Direktorat Jenderal lmigrasi atas nama keduanya," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jumat (15/4).
Priharsa menambahkan, pencegahan keduanya dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Surat pencegahan tersebut, lanjut dia, telah diajukan sejak (11/4) dan berlaku hingga 6 bulan ke depan.
"Pencegahan untuk kepentingan penyidikan," ujar Priharsa.
Sebelumnya, KPK menetapkan Suparman dan Johar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan APBD tahun 2014 dan Rancangan APBD tahun 2015 Provinsi Riau. Suparman ditetapkan sebagai tersangka setelah terpilih menjadi Bupati Rokan Hulu untuk periode 2016-2021.