REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dua napi kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Rajeg Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), Kamis (14/4) malam.
Kepala Kesatuan Keamanan Lapas (KKLP) Pondok Rajeg, Bogor, Supriyanto mengakui ada dua napi yang melarikan diri. Dua napi tersebut yakni Dedi Hermanto dan Sufento.
"Ya, betul ada dua napi kami yang kabur," kata Supriyanto, Jumat (15/4).
Menurut Supriyanto, napi Dedy Hermanto bin Firman terjerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dan Sufento bin Min Kiong terjerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement