Jumat 15 Apr 2016 13:11 WIB

Berkas Jessica Dilimpahkan Kembali Pekan Depan

Rep: C30/ Red: Angga Indrawan
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dan Tim Kuasa Hukum Polsek Tanah Abang berjabat tangan usai putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ja
Foto: Republika/Yasin Habibi
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dan Tim Kuasa Hukum Polsek Tanah Abang berjabat tangan usai putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas Perkara Jessica Kumala masih belum juga dikembalikan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Rencananya minggu depan berkas tersebut baru bisa diserahkan kepada pihak Kejati.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan ada satu petunjuk dari JPU yang harus dipenuhi. Untuk memenuhi petunjuk tersebut penyidik membutuhkan ahli hukum yang berbicara dan yang menerangkan.

"Kalau ada pertanyaan ini coba dijawab kami meminta ahlinya menjawab itu juga dan proses itu sudah dipenuhi," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/4).

Hanya saja, kata dia, ahli tersebut belum di-BAP sehingga harus di-BAP terlebih dahulu sebelum berkas tersebut diserahkan kembali ke JPU. Kendalanya kata dia, saat ini ahli yang dimaksud berada di luar kota sehingga baru bisa melakukan proses BAP minggu depan begitu juga pelimpahan ke JPU.

"Beliau lagi di luar kota kembali di-BAP minggu minggu ini, dikembalikan (ke JPU) minggu depan Insya Allah," ujarnya.

Krishna juga membantah bolak baliknya berkas Jessica ini akan berujung pada penghentian kasus. Menurut dia sejak pertama penyidik mengambil alih kasus tersebut, penyidik terus bekerja keras melengkapi alat bukti sehingga kasus dapat dibawa ke Pengadilan dan dijelaskan secara terang benderang.

"Petunjuk tidak ke arah sana (kasus dihentikan). Petunjuknya kurang sedikit," ujar Krishna.

Jessica diduga sebagai tersangka atas kematian Wayan Mirna Salihin (27) di kafe Olivier, Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana karena Jessica diketahui yang memesankan es kopi Vietnam yang diminum Mirna.

Setelah dilakukan tes laboratorium, dalam kopi tersebut ditemukan campuran racun sianida. Begitupun saat dilakukan autopsi pada tubuh Minta, polisi menemukan kandungan racun yang sama dalam sampel lambung dan hati Mirna.

Jessica ditetapkan sebgai tersangka pada Jumat (29/1) malam. Dan polisi menjemput Jessica di hotel Mangga Dua Square, Jakarta Utara pada Sabtu (30/1) pagi.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement