Jumat 15 Apr 2016 13:11 WIB

Berkas Jessica Dilimpahkan Kembali Pekan Depan

Rep: C30/ Red: Angga Indrawan
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dan Tim Kuasa Hukum Polsek Tanah Abang berjabat tangan usai putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ja
Foto: Republika/Yasin Habibi
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dan Tim Kuasa Hukum Polsek Tanah Abang berjabat tangan usai putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas Perkara Jessica Kumala masih belum juga dikembalikan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Rencananya minggu depan berkas tersebut baru bisa diserahkan kepada pihak Kejati.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan ada satu petunjuk dari JPU yang harus dipenuhi. Untuk memenuhi petunjuk tersebut penyidik membutuhkan ahli hukum yang berbicara dan yang menerangkan.

"Kalau ada pertanyaan ini coba dijawab kami meminta ahlinya menjawab itu juga dan proses itu sudah dipenuhi," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/4).

Hanya saja, kata dia, ahli tersebut belum di-BAP sehingga harus di-BAP terlebih dahulu sebelum berkas tersebut diserahkan kembali ke JPU. Kendalanya kata dia, saat ini ahli yang dimaksud berada di luar kota sehingga baru bisa melakukan proses BAP minggu depan begitu juga pelimpahan ke JPU.