REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo telah menerima laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap dugaan suap terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Jamwas pun menyerahkan keputusan tersebut ke jaksa agung.
"Sejauh yang diklarifikasi dan diperiksa oleh Jamwas tidak ada masalah apa apa," ujar Prasetyo, di Kejakgung, Jumat (15/4).
Menurut Prasetyo, kepala kejati tidak harus mengetahui apabila ada seseorang yang akan berusaha menyuap. Hal seperti yang ditemukan Jamwas selama pemeriksaan internal.
Hasil dari Jamwas, lanjutnta, juga disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, Prasetyo mempersilakan KPK mengkaji lebih lanjut. "Sudah sudah disampaikan ke pengadilan," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Widyo Pramono mengatakan terkait dua jaksa Kejati DKI Jakarta yang diduga tersangkut kasus suap PT Brantas Abipraya sudah dihasilkan kesimpulan dari pemeriksaan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin pegawai sipil. Jamwas pun sudah melaporkannya ke Jaksa Agung.
"Jamwas sudah menyimpulkan yang terbaik itu," ujar Widyo, di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Kamis (14/4).
Widyo meminta agar selanjutnya menanyakan kepada jaksa agung. Namun, secara umum, Kejakgung belum dapat menyimpulkan sanksi apa yang akan diberikan. Widyo pun meminta agar menunggu apakah kedua jaksa tersebut perlu untuk dicopot atau tidak. Jaksa Agung, kata Widyo, perlu mempelajari semuanya.
"Tunggu dululah. Wong laporannya baru disampaikan," kata Widyo.