REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketiadaan standar halal untuk destinasi wisata dinilai menyulitkan pelaku bisnis wisata untuk menjelaskan definisi halal di Indonesia kepada wisatawan asing. Untuk itu, Kementerian Pariwisata akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri tentang standarisasi wisata halal.
Salah satu pelaku bisnis wisata halal, Farida Ningsih dari Cheria Travel menuturkan, Indonesia yang mayoritas Muslim tidak merasa perlu mencantumkan label halal di restoran. Hal ini berbeda dengan di luar negeri, yang kini sudah banyak restoran yang mengenakan label halal.
"Standar halal di kita belum ada. Kalau di Korsel restoran ada label halal dan nama pemotong hewannya, sehingga mereka percaya. Kalau di sini, karena mayoritas muslim, jadi nggak dipasang tanda halal, itu membuat mereka bingung dan sedikit ragu," kata Farida Ningsih saat acara Asistensi Wisata Halal Kementerian Pariwisata di Jakarta, Jumat (15/4).
Menurut Farida yang sudah lima tahun ini menggeluti wisata halal, hal ini merupakan syarat penting agar wisata halal dapat lebih berkembang. Karena, kebanyakan wisatawan asing yang ikut paket wisata halal merupakan Muslim juga.
Selain masalah standar halal yang belum jelas, ia melihat jika aspek kebersihan dan keamanan di tempat wisata pun belum begitu terjamin. Ia mencontohkan, pantai yang masih banyak beling dan duri, sehingga tidak aman untuk anak-anak bermain di sana.
"Mereka tertarik dengan wisata alam Indonesia. Wisatawan suka ke Indonesia untuk melihat panorama gunung atau laut. Tapi kalau mereka ke pantai misalnya, masih takut ada beling atau duri," tuturnya.
Humas perusahaan kosmetik halal Wardah, Suci Hendrina menambahkan, wisata halal tidak hanya dicerminkan dari makanan halal. Tapi aspek lain pun harus menunjukkannya, seperti gaya hidup dan fashion.
"Karena kami dari kosmetik halal, tentunya lifestyle dan fashion muslimah itu harus ditonjolkan. Tapi keamanan dan kenyamanan di suatu destinasi wisata juga hal yang penting yang harus ditingkatkan," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Asisten Deputi Pengembangan Segmen Pasar Bisnis dan Pemerintah, Kementerian Pariwisata, Susanti mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri tentang standardisasi wisata halal.
"Kami sedang menyusun peraturan ini. Sehingga nantinya akan lebih cepat mengembangkan potensi wisata halal di Indonesia," kata Susanti.
Baca juga: Kemenpar: Wisata Halal Belum Didukung Banyak Mushala Nyaman