REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengkaji rencana pembentukan perwakilan di daerah.
Nantinya perwakilan KPK tersebut akan dibentuk dalam tim satuan tugas (Satgas) khusus yang berfungsi memperkuat kendali pemberantasan korupsi di daerah.
"Sudah dikaji, dan akan apa nantinya satgas-satgas khusus yang akan ditempatkan di daerah yang menjadi provinsi prioritas," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (15/4).
Laode mengatakan enam provinsi prioritas tersebut antara Sumatera Utara, Riau, Aceh, Papua, Papua Barat, dan Banten. Adapun keterpiliham enam provinsi prioritas itu lantaran dinilai paling rawan korupsi dibandingkan provinsi lain.
"Daerah-daerah diatas ini dinilai KPK sangat rawan korupsi," katanya.
Ia mengatakan, nantinya Satgas di daerah itu sendiri untuk melakukan fungsi pencegahan korupsi di daerah. Termasuk, membantu dan mengawal Pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem perizinan, sistem tata kelola anggaran, maupun memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa.
"Tapi dengan catatan, kalau tidak mau ikut rekomendasi, pasti akan ditindak jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembentukan perwakilan KPK di daerah. Ia menilai perwakilan KPK diperlukan guna menjalankan fungsi pencegahan korupsi di daerah.
"Kami akan buat surat kepada KPK dan berkoordinasi dengan KPK, prinsipnya pencegahan yang diutamakan," kata Mendagri melalui pesan singkatnya, Kamis (14/4).
Ia menilai pencegahan merupakan langkah yang paling efektif untuk menekan jumlah pejabat atau penyelenggara negara yang terlibat kasus korupsi. Pasalnya, semakin kesini jumlah pejabat maupun penyelenggara negara terlibat korupsi semakin banyak.