REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di kantor Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, berinisial CM ditangkap politi lantaran menyebarkan foto-foto mantan pacar yang mengandung unsur pornografi ke media sosial.
Kasar Reskrim Polres Bandung, AKP Wisnu Perdana mengatakan pelaku dan korban memang pernah menjalin hubungan asmara. Hal itu terjadi saat korban yang merupakan salah seorang siswi SMK melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di kantor Kecamatan Cimaung, beberapa bulan pada tahun lalu.
"Selama PKL, CM dan korban akhirnya menjalin hubungan pacaran karena seringnya mereka berkomunikasi," ujarnya.
Wisnu melanjutkan setelah sekitar lima bulan berpacaran, korban memutuskan hubungan pacaran dengan CM. Dari keterangan tersangka, ia dan korban memang sudah melakukan hubungan badan.
Akibat tidak terima hubungannya diputus, CM yang diketahui seorang duda ini kemudian menyebarkan foto-foto mesra saat berpacaran bersama korban ke media sosial Facebook.
"Tersangka juga menaruh nama korban di foto yang dishare-nya itu," katanya.
Penyebaran foto tersebut, lanjut Wisnu, hingga sampai ke akun Facebook milik korban. Namun, CM sempat menghapus foto tersebut beberapa saat setelah menyebarkan ke akun milik korban.
Setelah kejadian tersebut, korban menyampaikan laporan ke Polres Bandung. Foto-foto tersebut pun menjadi barang bukti bagi kepolisian. Pihak Polres kemudian langsung menciduk CM.
"Tidak ada perlawanan dari tersangka dan dia memang mengakui telah melakukan penyebaran foto itu," ucapnya.
Karena perbuatannya, CM dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan juga UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Hingga kini, polisi masih memproses kasus tersebut. Terlebih, barang bukti yang dimiliki sudah cukup. Saat ini tersangka ditahan di Kasat Reskrim Mapolres Bandung. Penahanan tersebut karena polisi sudah memiliki cukup bukti.