REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) telah menetapkan 7 days Reverse Repo Rate sebagai suku bunga kebijakan yang baru untuk transmisi kebijakan. Perubahan suku bunga kebijakan ini akan berlaku efektir mulai 19 Agustus 2016.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution menyambut baik hal ini. Kebijakan ini disebut sesuai dengan keinginan pemerintah.
Dia mengatakan, selama ini BI memiliki arah kebijakan untuk mempengaruhi likuiditas karena secara teori akan mempengaruhi inflasi. Namun Darmin menilai teori tersebut tidak relevan dalam konteks Indonesia. Inflasi di Indonesia justru dipengaruhi harga pangan.
"Karena itu BI perlu mencari instrumen lain yang lebih pas untuk mengendalikan inflasi," kata Darmin.
Meski demikian, Darmin menyebut efektivitasnya akan sangat bergantung ada atau tidaknya instrumen yang berhungan dengan kebijakan 7 days reverse repo rate. Sebab instrument tersebut nantinya bisa mempengaruhi ekspansi atau penambahan likuiditas atau kontraksi pengurangan likuditas.
"Selama belum ada ya belum berjalan efektif," papar Darmin.